KETENTUAN PESERTA HALO PRK 2016
Setiap mahasiswa/i baru wajib mematuhi peraturan dan ketentuan HALO PRK 2016 berikut ini:
1. Menggunakan pakaian/atribut sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh panitia dan mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh panitia HALO PRK 2016.
2. Pakaian formal, rapi, dan sopan, berdasarkan standar yang ditetapkan oleh HALO PRK 2016.
a. Putra: kemeja putih polos (tidak ketat) lenganpanjang, celana panjang kain warna hitam (bukan bahan jeans, non-pensil, non-hipster, non-skater), diwajibkan memakai dalaman t-shirt (hanya berwarna putih polos). Baju dimasukkan ke dalam celana, mengenakan ikat pinggang berwarna hitam polos (bentuk gesper tidak berlebihan), dan menggunakan dasi panjang berwarna hitam polos.
b. Putri:
• Non-Jilbab
Kemeja putih polos lengan panjang (tidak ketat, tidak transparan), rok hitam panjang semata kaki (tidak transparan dan tidak ketat, berbahan kain non-jeans, polos, dan memakai short), diwajibkan memakai dalaman t-shirt berwarna putih polos, panjang kemeja/hem minimal 10 cm di bawah pinggang, baju dimasukkan ke dalam rok, mengenakan ikat pinggang hitam polos (bentuk gesper tidak berlebihan), dan menggunakan dasi panjang berwarna hitam polos.
• Berjilbab
Kemeja putih polos lengan panjang (tidak ketat, tidak transparan, diwajibkan memakai dalaman t-shirt berwarna putih polos), jilbab berwarna putih polos (non- satin, non-velvet) dengan model dilipat segitiga sederhana, rok hitam panjang (berbahan kain, polos, non-jeans) menutupi mata kaki (tidak transparan dan tidak ketat), memakai short atau legging, baju dimasukkan ke dalam rok, mengenakan ikat pinggang hitam polos (bentuk gesper tidak berlebihan), dan menggunakan dasi panjang berwarna hitam polos.
3. Memakai jas Almamater dan tidak boleh dilepas selama kegiatan HALO PRK 2016. Jas Almamater wajib dikancingkan selama kegiatan berlangsung.
4. Memakai sepatu (warna dominan hitam dan bertali hitam/putih, non-flat shoes) dan mengenakan kaos kaki polos berwarna putih, panjang kaos kaki minimal 10 cm di atas mata kaki.
5. Diperkenankan menggunakan aksesoris berupa jam tangan dan tidak diperkenankan membawa barang berharga lainnya. Tidak diperbolehkan menggunakan alat elektronik selama acara berlangsung.
6. Rambut rapi dan bersih (bagi yang berambut panjang diikat satu rapi). Poni di atas alis, jika lebih, dijepit, jika menggunakan bando wajib berwarna hitam.
7. Tidak diperkenankan memakai riasan berlebihan (kecuali bedak) dan tidak menggunakan soft-lens berwarna (harus bening).
8. Peserta diwajibkan menjaga kebersihan dan kerapian kuku. Tidak diperkenankan menggunakan pewarna kuku dan nail tattoo.
9. Dilarang merokok di kawasan Fakultas Psikologi selama HALO PRK 2016 berlangsung.
10. Dilarang mengucapkan kata-kata kotor dan tidak sopan yang mengandung unsur menghina, mengejek, dan merendahkan selama HALO PRK 2016 berlangsung.
11. Ponsel dinonaktifkan selama HALO PRK 2016 berlangsung (selama sesi acara).
12. Peserta wajib mengenakan atribut secara lengkap dan benar saat berada di lingkungan Sosio-Humaniora.
13. Peserta wajib membuang sampah ke tempat sampah.
14. Peserta wajib datang tepat waktu dan menyelesaikan setiap tugas yang telah diberikan dan dikumpulkan pada hari HALO PRK 2016.
15. Peserta wajib menghafal jingle PRK 2016 dengan lengkap dan benar.
16. Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian HALO PRK 2016 dari awal hingga akhir.
17. Peserta wajib membuat surat dan menyerahkannya kepada Koordinator CARE jika ingin meminta izin ketidakhadiran dengan alasan tertentu yang mendesak dan rasional. Surat ditujukan ke ketua PPSMB di Sekretariat PPSMB (PKM) Jalan Asem Kranji K-8 Sekip.
18. Pelanggaran berat akan dilaporkanpada dosen dan ditangani bersama-sama.
19. Bagi peserta yang mengikuti rangkaian PPSMB 2016 dari awal sampai akhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku berhak mendapatkan sertifikat kelulusan PPSMB. Sertifikat PPSMB merupakan salah satu syarat untuk mengikuti yudisium dan untuk mengikuti kepanitiaan PRK selanjutnya.
DISKUALIFIKASI :
Mahasiswa/i baru yang melanggar ketentuan nomor 16 akan didisfikualifikasi dari PRK 2016.
Mahasiswa/i baru yang terdiskualifikasi tidak mendapatkan syarat untuk mengajukan yudisium dan bergabung dalam kepanitian PRK selanjutnya.
source: PPSMB PALAPA UGM